Kamis, 30 Desember 2010

Rambu-Rambu Lalu Lintas Dunia Maya

ADAB DALAM BER-FACEBOOK

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..
(Untuk memperbaiki apa yang telah dilakukan pada tahun 2010, ada baiknya dipublishkan kembali mengenai ‘ADAB BERFACEBOOK” sehingga dapat memberikan yang berarti dalam hidup ini pada tahun 2011…amiin).
Facebook telah menjadi website social networking dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia meski sejak dirilis untuk umum pada tanggal 26 September 2006. Hingga kini pengguna jejaring pertemanan telah mencapai 300 juta pengguna aktif, dan sebanyak 50% dari 300 juta, setiap harinya menggunakan facebook.

Salah satu keasyikan mengikuti uptade status dari teman-teman yang sudah tergabung. Apa yang terjadi dan dia rasakan, bisa diketahui dengan cepat dan tanpa bertemu muka. Namun, karena situs pertemanan ini boleh dibilang area public, maka tentunya harus bersikap hati-hati dalam menulis status. Ingat ini bukanlah diary pribadi yang hanya dapat dilihat oleh anda sendiri. Pesan atau status yang anda ketik seketika menyebar dan mendunia, serta abadi (selama anda tidak menghapus atau menggantinya).

Untuk itu rambu-rambu menuliskan status di jejaring pertemenan ini harus sesuai dengan adab-adab yang sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu :

1. Sopan
Baik di dunia nyata maupun dunia maya, bila anda ingin berkenalan tentunya harus sopan dan jujur. Ketika berteman dengan teman-teman atau sahabat lainnya, janganlah melupakan peran teman anda sebagai penghubung anda yang bisa menjelaskan bahwa anda mengetahui profil mereka melalui teman anda.

Rosulullah bersabda, “Kamu semua tidak mungkin dapat bergaul dengan orang lain dengan menggunakan hartamu saja, tetapi hendaklah seseorang dari kamu semua itu bergaul dengan mereka, dengan muka yang berseri-seri dan berakhlak yang baik” (HR Thabrani, Baihaqi dan lain-lain).

Rosulullah juga bersabda, “Sayapun suka juga bersendagurau, tetapi saya tidak akan mengucapkan melainkan yang hak” (HR Thabrani dan Khatib).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rosulullah mengajarkan dalam pertemanan berlaku sopan dan jujur dalam arti sopan dengan bermuka berseri-seri dan berakhlak yang baik, serta bila bersendagurau berlakulah mengucapkan yang hak atau jujur.

2. Janganlah berkomentar yang berkaitan dengan gagalnya hubungan anda
Bila anda sedang patah hati atau putus cinta atau kesal setengah mati karena sesuatu hal atau kekasih pergi dengan perempuan lain, sebaiknya simpan saja di ruangan pribadi anda. Janganlah mengubarnya di jejaring ini (diungkapkan dalam status). Jika ingin mendapatkan simpati atau menumpahkan unek-unek kekesalan anda, teleponlah teman atau sahabat. Janganlah bertanya pada orang-orang di dunia maya yang diakses oleh orang banyak. Biasanya seseorang yang kesal atau gagal dalam sesuatu hubungan mengucapkan kata-kata yang kotor, kata-kata yang rendah dan bila diucapkan secara langsung dengan suara yang keras dan memaki-maki.

Untuk itu, Rosulullah bersabda, :
“Jauhilah kamu semua akan kata kotor, karena Allah tidak suka kepada kata kotor atau yang menyebabkan timbulnya kata kotor dari orang lain” (HR Nasai, Hakim dan Ibnu Hibban).

“Seorang mukmin bukanlah tukang pemberi celaan, tukang melaknati orang, tukang berkata kotor atau berkata rendah” (HR Tirmidzi).

“Sesungguhnya Allah itu tidak suka kepada orang yang kotor katanya, yang menyebabkan timbulnya kata-kata kotor dari orang lain, juga yang suka bersuara keras (berteriak-teriak) di pasar-pasar” (HR Ibnu Abiddunya dan Thabrani).

3. Jangan curhat dan buka rahasia
Curhat memang menyenangkan, namun sebaiknya lihat-lihat tempat bila ingin curhat. Cobalah gunakan cara yang konvensional dibanding melakukannya di jejaring pertemanan ini. Kan bias menggunakan email, telepon atau mengajak teman/sahabat minum kopi bareng-bareng. Jangan menulis hal-hal yang sangat pribadi ini ke status, karena akan merugikan sendiri. Kalau pribadi orang lain bagaimana? Membuka rahasia pribadi saja tidak diperkenankan, apalagi rahasia orang lain.

Rosulullah bersabda, “Apabila seseorang mengadakan suatu percakapan, kemudian ia pergi, maka apa yang dikatakannya itu adalah amanah (yang wajib disimpan baik-baik)” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). “Percakapan itu adalah amanah antara kamu semua” (HR Ibnu Abiddunya). Jadi menyiar-nyiarkan rahasia itu adalah haram, jika akan menimbulkan suatu bahaya, namun suatu cela besar jika tidak sampai menimbulkan bahaya apa-apa.

4. Jangan menghina, mencaci dan menyebarkan fitnah
Seperti di dunia nyata, di dunia maya pun dituntut untuk menjaga tutur kata yang baik. Bila anda mencaci maki dengan kata yang kasar, bisa-bisa anda dinilai sebagai orang yang enggak asyik, dan tentunya akan menjatuhkan reputasi anda di mata teman-teman. Ada seorang teman marah-marah, karena seorang temannya menagih hutang di status atau komentar, dia merasa tersinggung karena seluruh teman tahu akan hal itu.

Perbuatan menghina dan mengejek diharamkan dan dilarang keras oleh ajaran agama Islam sebagaimana Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sesuatu kaum menghina kepada kaum yang lain, karena barangkali yang dihinakan itu bahkan lebih baik dari yang menghinakan. Jangan pula golongan wanita menghina kepada golongan wanita yang lain, karena barangkali yang dihinakan itu bahkan lebih baik dari yang menghinakan” (Al-Hujurat ayat 11).
“Janganlah kau ikuti orang yang suka mencela serta berjalan (kesana kemari) menyebarkan fitnah” (Al-Qalam ayat 11).

Untuk itu, Rosulullah bersabda, :
“Janganlah kamu semua memaki-maki mereka itu (yakni orang-orang musyrikin yang terbunuh dalam peperangan Badar), karena tidak ada sesuatu apapun yang membekasi orang-orang yang mati itu dengan apa-apa yang kamu semua ucapkan, bahkan hanya menyakiti orang-orang yang masih hidup saja (seperti keluarga mereka dan lain-lain). Ingatlah bahwa kata-kata yang rendah itu adalah suatu kehinaan (bagi yang mengucapkan)” (HR Ibnu Abiddunya dan Nasai).
“Yang amat dicintai dari kamu semua di sisi Allah adalah yang terbaik akhlaknya, yang dermawan lagi gemar menjamu orang, yang dapat menyesuaikan diri lagi dapat diikuti penyesuaian dirinya itu, sedangkan yang amat dibenci dari kamu semua itu di sisi Allah adalah orang-orang yang suka berjalan dengan berbuat adu domba, yang memecah belah antara saudara-saudara, lagi pula yang mencari-cari alasan untuk melepaskan diri dari kesalahan-kesalahan” (HR Ahmad)

5. Kenali perbedaan antara wall (status) dengan message
Suatu pernyataan yang menyangkut hubungan pribadi anda sebaiknya tidak perlu terlalu diekspos. Ingat kan ini juga dibaca oleh orang banyak, dan kalimat-kalimat nya mungkin lebih cocok jika disampaikan melalui message di inbox.
Allah berfirman, “Jika ada seorang fasik datang kepadamu dengan membawa suatu berita, maka periksalah dahulu dengan seksama” (Al-Hujurat ayat 6).

6. Janga terlalu sering mengeluh
Ketika anda punya masalah dengan atasan, rekan kerja atau klien anda, hindari mengeluhkan hal tersebut di facebook. Ingat status anda dapat dibaca oleh banyak orang, termasuk atasan dan relasi anda. Coba ingat lagi, mereka sudah menjadi teman anda kan? Jadi jagalah jempol anda agar tidak mengetik sembarangan. Mereka akan berfikir bahwa anda tidak professional. Daripada berkeluh kesah, sebaiknya tuliskan hal-hal yang positif yang membuat orang lain bersemangat dan bermotivasi.

Berkeluh kesahlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya, “Katakanlah : Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Az-Zumar ayat 53)

"Bermohonlah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Tuhan itu tidak menyukai orang-orang yang melanggar batas". (Al-A'raf ayat 55).

7. Jangan sekali-kali membuat profil palsu
Biasanya hal ini terkati dengan urusan asmara anda yang gagal dan membuat anda dendam. Mungkin terlintas di benak anda untuk membuat akun palsu, nama palsu agar mantan pacar atau suami yang telah menyakiti anda tidak mengenalnya. Kemudian, anda posting atau membuat status-status hal-hal yang buruk tentangnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rosulullah bersabda :
“Ada tiga perkara, barangsiapa memiliki semua itu dalam dirinya, maka ia adalah seorang munafik, sekalipun ia sholat, berpuasa dan mengira bahwa ia seorang muslim, yaitu jika berkata dusta, jika berjanji menyalahi dan jika dipercaya berkhianat” (HR Bukhari dan Muslim).

“Ada empat perkara, barangsiapa yang memiliki semuanya itu dalam dirinya, maka ia adalah seorang munafik, sedangkan barangsiapa yang memiliki salah satu dari sifat-sifat itu di dalam dirinya, maka ia memiliki salah satu kemunafikan, sehingga ia meninggalkan sifat tersebut. Empat perkara itu adalah jika berbicara dusta, jika berjanji menyalahi, jika menjanjikan sesuatu bercidera dan jika bermusuhan berlaku curang” (HR Bukhari dan Muslim).

“Amat besarlah pengkhianatannya jika engkau mengatakan suatu percakapan kepada saudaramu yang ia dapat mempercayai kata-katamu itu, sedang engkau sendiri berdusta kepadanya dalam kata-katamu tadi” (HR Bukhari).
“Saya berwasiat kepadamu agar tetap bertakwa kepada Allah, benar dalam berkata-kata, menunaikan amanah, menepati janji, menyedekahkan makanan dan merendahkan diri” (HR Abu Na’im).

8. Membalas setiap pesan
Jawablah pesan dari teman anda jika mereka menanyakan sesuatu. Abaikan saja jika ada yang mengirimkan pesan negative dan jangan terpancing serta membuang waktu anda dengan menanggapi orang tersebut.
Sama saja di dunia nyata dengan dunia maya juga dalam bersilaturahmi ke teman atau saudara, walau sekedar bercakap-cakap, Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan adab bertamu yaiu “mengucapkan salam”. Dengan mengucapkan salam berarti anda mendoakan semoga tuan rumah memperoleh keberkahan dan keselamatan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat An-Nur ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah k alian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya”. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dikisahkan bahwa Kaldah bin Hnbal disuruh Shafyan bin Umaiyah untuk mengantarkan susu dan makanan kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di atas lembah. Kaldah langsung menemui Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengucapkan salam dan minta izin. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya keluar kembali dan mengucapkan, “Assalamualaikum, apakah aku boleh masuk?”. Inilah ajaran Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim/muslimah. Selanjutnya “meminta Idzin masuk” (Perhatikan Surat An-Nur ayat 27). Lalu, “bersikap tawadlu dalam majelis tuan rumah” dimana sudah menjadi hal yang lumrah bahwa siapapun yang menjadi tuan rumah tentu ia tidak ingin melihat tamunya berlaku tidak sopan.

9. Hargai usaha orang lain
Hargailah usaha orang lain yang membuat tulisan, kutipan, petunjuk, saran ataupun kritik yang membangun.
Allah berfirman, :
“Kami (Allah) mencatat apa-apa yang telah mereka lakukan dahulu-dahulu dan apa-apa yang merupakan bekas dari amalan-amalannya itu” (Yaa Siin ayat 12)

“Akan diberitahukanlah kepada manusia pada hari kiamat itu apa-apa saja amalan yang dilakukannya dahulu atau belakangan” (Al-Qiyamah ayat 13).
Rosulullah bersabda :
“Tinggalkanlah berbantah-bantahan itu sebab sedikit kebaikannya. Tinggalkanlah berbantah-bantahan itu, sebab sedikit kemanfaatannya. Berbantah-bantahan itu hanya menimbulkan perseteruan saja antara sesama saudara” (HR Thabrani)
“Janganlah engkau berbantah-bantahan dengan saudaramu, jangan pula bersendagurau dengannya (yang melampaui batas) dan jangan sekali-kali engkau mengemukakan janji kepadanya akan suatu perjanjian kemudian engkau tidak menepatinya” (HR Tirmidzi).
wallohu a3lam...

Demikianlah yang dapat disampaikan sedikit mengenai adab-adab dalam ber-facebook, semoga dapat diamalkan……amiin.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (MM dipublish ulang 30122010)


Kamis, 13 Mei 2010

Ungu - Kuingin Selamanya (Video clip)

utang Jangka Pendek dan Hutang Jangka Panjang

UTANG JANGKA PENDEK
A. KONSEP UTANG JANGKA PENDEK
Utang Jangka Pendek adalah Utang yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun dengan menggunakan sumber-sumber yang merupakan aktiva lancar atau yang menimbulkan utang lancar itu sendiri.Utang itu sendiri adalah pengorbanan ekonomi yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau tansaksi pada masa sebelumnya.
Yang termasuk utang lancar, antara lain : Utang Usaha, utang wesel, utang deviden, uang muka penjualan pungutan pihak ketiga, biaya yang harus dibayar, utang pajak, utang bersyarat, biaya jaminan, penawaran promosi, utang jaminan kemasan.
A.UTANG JANGKA PENDEK YANG SUDAH PASTI
Utang jangka pendek dikatakan sudah pasti bila memenuhi dua syarat :
1. Kewajiban membayar sudah pasti, artinya sudah terjadi transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar.
2. Jumlah yang harus dibayar sudah pasti.
Utang-utang yang memenuhi dua syarat di atas terdiri dari berbagai jenis utang sebagai berikut :
a. Utang usaha
b. Utang wesel
c. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
d. Utang deviden.
e. Utang pajak
f. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali.
g. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga.
h. Utang biaya (biaya yang masih akan dibayar).
i. Pendapatan diterima di muka.
Ada juga utang yang kepastiaan / ketidakpastiaannya tergantung cara pengadministrasiannya. Biaya jenis tersebut adalah biaya yang harus dibayar. Kalau pembeli dan penjual dapat menghitung besarnya biaya, maka biaya yang harus dibayar tersebut termasuk jenis utang yang sifatnya pasti. Sebaliknya, kalau hanya penjual saja yang dapat menghitung besarnya biaya, misalnya biaya telepon, maka biaya yang harus dibayar tersebut termasuk jenis utang yang mengandung ketidakpastian.
Ø Utang Usaha
Utang usaha adalah utang yang timbul karena perolehan sediaan/penerimaan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Keberadaan utang jenis ini sangat jelas sebagaimana dibuktikan oleh faktur atau pesanan pembelian.
Adapun faktur atau pesanan pembelian tersebut membuat adanya kepastiaan yang tinggi mengenai tanggal jatuh tempo dan jumlah utang, serta nama kreditur.
Ø Utang Wesel
Utang wesel adalah utang yang disertai dengan dokumen formal, wesel yang timbul sebagai akibat perdagangan barang ditarik melalui suatu perjanjian antara bank dan penarik wesel.
Ada dua macam wesel yaitu wesel berbunga dan wesel tidak berbunga. Dalam wesel berbunga dicantumkan besarnya tarif bunga.pada hari jatuh wesel, nilai wesel sama dengan harga nominal wesel ditambah bunga mulai dari tanggal penarikan wesel sampai tanggal jatuh tempo dan wesel tidak berbunga tidak dicantumkan bunga dengan demikian nilai nominal wesel sama dengan nilai wesel pada hari jatuh temponya.

Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
DIarsipkan di bawah: Akuntansi

Selasa, 11 Mei 2010

Pengertian dasar dan Ciri-Ciri Pajak – Definisi Pajak

Pengertian dasar dan Ciri-Ciri Pajak – Definisi Pajak

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Minggu, 09 Mei 2010

Akuntan Publik

Profesi Akuntan Publik dan Pelaporannya
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
  1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
  2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
  3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
  4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
  1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
  3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
  4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain